Minggu, 20 November 2011

Negara Indonesia


KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan puji dan syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya, ssehingga dapat menyusun makalah dari mata kuliah Ilmu Sosial Dasar yang bertema “Hubungan Ilmu Sosial Dasar dengan Teknik Indormatika”. Makalah ini disusun ssebagai mana tugas mahasiswa mata kuliah Ilmu Sosial Dasar. Dimana di dalam makalah ini terdapat materi – materi apa  yang disusun dan dan pemikiran penulis. Penulis memiliki keterbatasan dalam melakukan segala hal, tetapi tetap berusaha untuk membuat yang terbaik demi hasil yang maksimal. Semoga apa yang dibuat bisa menghasilkan sesuatu yang baik untuk penulis maupun pembaca.
Hasil yang terbaik adalah harapan semua orang yang melakukan sesuatu. Bahkan, orang – orang yang melakukan hal yang buruk pun menginginkan hasil yang terbaik. Terlebih lagi kepada orang yang berusaha untuk melakukan hal yang baik. Harapannya adalah hasil terbaik, juga nilai yang terbaik untuk ipk yang terbaik pula. Ucapan terima kasih kepada keluarga dan teman – teman serta dosen dan masyarakat yang ikut membantu memberikan inspirasi dalam pembuatan makalah ini. Banyak sekali Inspirasi yang tertuang kedalam makalah ini, sehingga terbentuklah makalah yang sudah menjadi tugas mata kuliah Ilmu Sosial Dasar.
Bila dalam penulisan makalah dan saat membaca terdapat yang kurang berkenan di hati, mohon di maafkan yang sebesar – besarnya. Karena penulis tetap masih belajar dan tidak pernah merasa pintar. Hanya ingin tetap melakukan perubahan – perubahan dan pembelajaran dari semua kesalahan. Penulis sangat berterima kasih jika ada saran yang diberikan dari teman – teman maupun dosen pembimbing untuk menyempurnakan makalah ini. Kritik dan saran sebagai manfaat untuk makalah yang lebih baik lagi dan lebih sempurna.
Apabila terdapat kalimat yang juga menyinggung perasaan pembaca maupun pendengar dari pembaca makalah ini, sekali lagi mohon maaf yang sebesar – basarnya. Karena perbuatan mulia yang disukai oleh Allah SWT adalah meminta maaf dan lebih mulia lagi jika ada orang yang meminta maaf, kemudian langsung memaafkan orang yang meminta maaf pada saat itu juga adalah perbuatan yang mulia.
Semoga makalah ini bisa bermanfaat untuk kedepannya nanti dan dibutuhkan untuk masyarakat luas. Hal yang menarik semoga ada di makalah ini dan bisa sedikit saja menghibur pembaca dan suatu kebahagiaan untuk penulis bisa menyenangkan sedikit hati pembaca. Penulis juga akan berusaha belajar dari pengalaman yang ada. Karena pengalaman adalah guru yang paling berharga dan paling mudah diingat.


TUJUAN

Mencari tahu bagaimana masyarakat dengan Indonesia dan tingkah laku mereka kepada bangsa Indonesia. Bagaimana aspirasi mereka kepada pemerintah dan sesama warga negara Indonesia. Bagaimana sikap pemerintah kepada masyarakat Indonesia dan untuk perkembangan negara Indonesia selama masa pemerintahan mereka. Bagaimana hukum pemerintah yang diberlakukan oleh negara kepada warga negaranya maupun negaranya.

TEORI
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Pengertian Negara atau Definisi negara dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pengertian Negara lainnya yang didefinisikan dalam KBBI adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Dari definisi negara diatas, kita bisa mengetahui bahwa unsur-unsur sebuah negara adalah sebagai berikut;
1. Wilayah
Bagaimanapun unsur negara ini sangat krusial, karena sebuah negara memerlukan sebuah wilayah tempat negara tersebut berdiri.
2. Rakyat
Tanpa rakyat, negara tidak dapat berdiri
3. Pemerintaahan yang memiliki kekuasaan / kedaulatan
Unsur ini sangat penting, karena tanpa adanya pemerintaahan yang memiliki kekuasaan dan ditaati oleh rakyatnya sebuah area atau wilayah yang berpenduduk (rakyat) tidak ubahnya seperti sebuah gerombolan orang yang tidak cucup untuk disebut sebagai negara.
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama  negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Beberapa pengertian warga negara :
•Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.

•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.

•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.

•Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.

Kriteria Warga Negara sebagai berikut :

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.

2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.

3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.

4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.

6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.

7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.

8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.



Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:

1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.

2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.

3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia

2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.

Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun bisaanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
METODOLOGI
            Tugas ini merupakan tugas yang lebih dominan ke kualitatif dari pada kuantitatif. Karena banyak mengandung tulisan – tulisan dari pada angka yang tercantum pada tugas ini. Cara membuat tugas ini dengan awalan membuat kata – kata itu sendiri dengan menuangkan semua yang ada di pikiran. Kemudian mengolah kata – kata tersebut menjadi sebuah kalimat yang sangat cocok, jelas, dan mudah untuk dipahami walaupun agak sedikit bertele – tele. Di bagian teori dalam tugas ini, kebanyakan diambil dari internet, yaitu mengambil pemahaman tentang tema tugas kemudian menyalinnya ke dalam bagian teori. Terdapat beberapa situs yang diambil datanya untuk menambahkan pengertian sosialisasi dan pemuda tersebut. Sisanya diusahakan untuk menuangkan sendiri apa yang ada di dalam pikiran dan alam sadar termasuk dengan metodologinya. Beberapa dari permaslahan yang ada merupakan hasil dari pengambilan dari browser dan diambil sedikit dari beberapa situs.
Beberapa situs tersebut :
http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn
http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.definisi/pengertian-negara.html
http://id.shvoong.com/law-and-politics/public-administrations/2116882-pengertian-warga-negara/#ixzz1eFu480cf
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-warga-negara/
http://bayupirmansah.blogspot.com/2010/12/pengertian-warga-negara.html
http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
http://rizalfikry.com/wni-warga-negara-ironis/

STUDI KASUS
Ironis melihat kenyataan yang ada, melihat para akademisi muda yang mengaku kritis terhadap fenomena sosial, mengadakan aksi protes u/ kebaikan pemerintah malah berakhir bakar tanki motor sendiri. Memang itu tidak semua tapi itu ADA di Negeri ini.
Ironis melihat wakil rakyat yang tiap hari mendapat cercaan, seperti mereka tanpa hargadiri dimata rakyat, hanya segerombolan orang tak berguna, kebijakan selalu dipandang sebelah mata oleh rakyat. Kenapa seperti ini adanya? memang ironis sekali, tapi memang kebijakan mereka terkesan sering bukan dipihak rakyat, dan hal itu sudah seperti tidak terkesan lagi tapi memang IYA. Masalah gedung baru super mewah belum selesai, adalagi dewan yang terjerat kasus Video porno, nonton di ruang sidang, entah benar atau tidaknya berita itu saya sendiri tidak tahu.
Ironis masalah Ujian Nasional, masih merebaknya kelemahan penyelenggara, masih merebaknya Kecurangan dimana-mana, ditambah soal kebobrokan akal para warganya sampai-sampai rela antre cuma buat mencelupkan alat tulis anaknya untuk ujian nasional di air bekas celupan batu Ponari, Mereka pikir apa tuhan mereka?
Ironis masalah teror- meneror,, meneror warga tak bersalah, dengan dalih kebaikan bersama dan diperintahkan Agamanya, sungguh berat diterima akal sehat. Entah mana yang benar hanya Tuhan yang tahu dan akan memberi balasanNYA pada hamba-hambaNya. Yang penting apa yang kita lakukan tidak dilarang oleh Agama yang kita percayai itu mungkin cukup untunk membantu memperbaiki keadaan Negeri Ini.
Ironis ini memang sedikit tragis, banyak irisan-irisan perih yang mebelenggu Negeri ini, perlu introspeksi ekstrem secara mendalam dan menyeluruh untuk merubah Negeri ini, jika ini sebuah PC atau Laptop, mungkin sudah aku Install Ulang, tapi ini bukan PC atau Laptop ini Negara, ini Tanah Airku.

PEMBAHASAN
            Sebenarnya apapun masalah yang terdapat di Negara ini memang berawal dari kesalahan diri mereka sendiri dan masyarakat yang lain. Karena tidak mau saling mengingatkan bahkan ada yang ikut serta dalam tindak yang tidak benar dan dapat merugikan masyarakat lainnya. Masyarakat memilih wakil negara untuk menyalurkan aspirasi mereka supaya aspirasi mereka juga bisa dijalankan dengan baik, tetapi saat mereka mendapat kan tempat mereka, masih ada orang – orang yang lebih memikirkan diri mereka sendiri dari pada rakyat mereka. Untuk menuntaskan masalah – masalah yang ada, cukup melakukan intropseksi diri dan mau mengakui kesalahan walaupun tidak perlu harus di publikasi. Bertindak dengan benar sekarang dan lakukan untuk masyarakat dan benar – benar menjadi wakil rakyat yang menampung dan menjalankan aspirasi tersebut.
            Rakyat saat ini sangatmembutuhkan orang – orang yang benar – benar ikhlas dan bertanggung jawab atas janjinya itu. Jika tidak bisa terlaksana semua janji itu, cukup berucap yang memang mampu dan realistis. Semua alasan benar dan masuk akal, maka mulailah berpikir mencari solusi yang terbaik.

PENUTUP
            Semoga semua aspirasi masyarakat bisa terjalan dengan baik tanpa hambatan dan tanpa adanya alasan walaupun itu semua benar dan masuk akal. Semua masalah ada solusinya, tidak mungkin tidak terpecahkan. Karena yang kita tahu mereka merupakan wakil rakyat yang pintar dan cerdas, bukan orang – orang yang bodoh dan asal – asalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar