Minggu, 16 November 2014

Surat Ijin Usaha Perdagangan

Cara mengurus SIUP atau pembuatan surat perizinan usaha ini dilakukan di daerah tingkat II atau setingkat dengan kotamadya atau kabupaten setempat dan di kantor Dinas Perindustrian. Untuk kabupaten maupun kota yang sudah disediakan unit pelayanan terpadu oleh pemerintah, bisa memeroleh surat perizinan usaha perdagangan dan perizinan lainnya di sana.
•Beberapa langkah dan persyaratan SIUP :
>  Pelaku atau pemilik usaha mengelola sendiri atau melalui kuasa yang telah dikuasakan ke kantor Dinas perdagangan dan Perindustrian setempat untuk mengurus surat perizinan.
> Mengambil formulir pendaftaran dan mengisi formulir PDP/ SIUP yang bermaterai Rp. 6.000 dan ditandatangani oleh pemilik usaha. Formulir yang sudah diisi tersebut kemudian difotocopy sebanyak dua rangkap dan dilengkapi dengan beberapa persyaratan sebagai berikut :
-          Fotocopy akte badan hukum atau pendiri usaha sebanyak 3 lembar;
-          Fotocopy nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebanyak 3 lembar;
-          Fotocopy izin HO atau gangguan sebanyak 3 lembar;
-          Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar; dan
-          Gambar denah lokasi kegiatan usaha.
> Berapa besarnya pembiayaan surat perizinan tersebut bergantung masing-masing daerah, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, tiap daerah mempunyai tarif yang berbeda-beda dalam pembuatan surat perizinan.
> Surat izin usaha perdagangan sangat Anda butuhkan sebagai penunjang usaha perdagangan. Dengan adanya surat perizinan tersebut maka usaha akan berjalan lebih aman dan terhindar dari berbagai ancaman masalah, terutama dalam perizinan lokasi usaha Anda.

•Syarat – Syarat yang harus dipenuhi perusahaan berbadan hukum koperasi dalam pembuatan surat izin usaha perdagangan antara lain sebagai berikut :
1. Mengisi formulir SIUP terlebih dahulu
2. Fotocopy akte pendirian koperasi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
3. Fotocopy kartu tanda penduduk pengurus atau penanggung jawab koperasi dan juga menunjukan kartu aslinya
4. Diperlukan surat kuasa jika permohonan disampaikan oleh pihak ketiga
5. Menunjukan surat asli izin gangguan dan membawa aslinya untuk diperlihatkan
6. Fotocopy sertifikat atas kepemilikan tempat kegiatan usaha yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Bila tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan surat izin pemilik mengenai ketidakberatan tanah/ bangunan tersebut. Surat perizinan harus dilengkapi dengan materai sehingga bisa dijadikan sebagai bukti perjanjian sewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha. Surat perjanjian sewa tempat usaha ini terdiri atas satu lembar asli dan fotokopy rangkap satu; dan Pas foto perwarna baik pengurus mau pun penanggung jawab koperasi. Ukuran pas foto 3×4 cm sebanyk 3 lembar.

•Syarat – syarat yang harus dipenuhi oleh perusahan yang berbadan hukum Firma/CV dalam pembuatan SIUP antara lain sebagai berikut :
1. Mengisi formulir terlebih dahulu
2. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah diajukan pada Pengadilan
3. Negeri yang sudah dilegalisir oleh perjabat berwenang
4. Fotocopy kartu tanda penduduk pemilik atau penanggung jawab usaha dan menunjukkan kartu penduduk aslinya
5. Harus dilengkapi dengan surat kuasa jika permohonan disampaikan oleh pihak ketiga
6. Fotocopy izin gangguan dan perlihatkan surat aslinya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar