Cara mengurus SIUP atau pembuatan surat perizinan
usaha ini dilakukan di daerah tingkat II atau setingkat dengan kotamadya atau
kabupaten setempat dan di kantor Dinas Perindustrian. Untuk kabupaten maupun
kota yang sudah disediakan unit pelayanan terpadu oleh pemerintah, bisa
memeroleh surat perizinan usaha perdagangan dan perizinan lainnya di sana.
•Beberapa langkah dan persyaratan SIUP :
> Pelaku
atau pemilik usaha mengelola sendiri atau melalui kuasa yang telah dikuasakan
ke kantor Dinas perdagangan dan Perindustrian setempat untuk mengurus surat
perizinan.
> Mengambil formulir pendaftaran dan mengisi
formulir PDP/ SIUP yang bermaterai Rp. 6.000 dan ditandatangani oleh pemilik
usaha. Formulir yang sudah diisi tersebut kemudian difotocopy sebanyak dua rangkap
dan dilengkapi dengan beberapa persyaratan sebagai berikut :
-
Fotocopy akte badan hukum atau pendiri
usaha sebanyak 3 lembar;
-
Fotocopy nomor pokok wajib pajak (NPWP)
sebanyak 3 lembar;
-
Fotocopy izin HO atau gangguan sebanyak
3 lembar;
-
Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar; dan
-
Gambar denah lokasi kegiatan usaha.
> Berapa besarnya pembiayaan surat perizinan
tersebut bergantung masing-masing daerah, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, tiap daerah mempunyai tarif yang berbeda-beda dalam pembuatan
surat perizinan.
> Surat izin usaha perdagangan sangat Anda
butuhkan sebagai penunjang usaha perdagangan. Dengan adanya surat perizinan
tersebut maka usaha akan berjalan lebih aman dan terhindar dari berbagai
ancaman masalah, terutama dalam perizinan lokasi usaha Anda.
•Syarat – Syarat yang harus dipenuhi perusahaan
berbadan hukum koperasi dalam pembuatan surat izin usaha perdagangan antara
lain sebagai berikut :
1. Mengisi formulir SIUP terlebih dahulu
2. Fotocopy akte pendirian koperasi yang sudah
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
3. Fotocopy kartu tanda penduduk pengurus atau
penanggung jawab koperasi dan juga menunjukan kartu aslinya
4. Diperlukan surat kuasa jika permohonan
disampaikan oleh pihak ketiga
5. Menunjukan surat asli izin gangguan dan membawa
aslinya untuk diperlihatkan
6. Fotocopy sertifikat atas kepemilikan tempat
kegiatan usaha yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Bila tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri,
harus dilengkapi dengan surat izin pemilik mengenai ketidakberatan tanah/
bangunan tersebut. Surat perizinan harus dilengkapi dengan materai sehingga
bisa dijadikan sebagai bukti perjanjian sewa antara pemilik tempat dan pelaku
usaha. Surat perjanjian sewa tempat usaha ini terdiri atas satu lembar asli dan
fotokopy rangkap satu; dan Pas foto perwarna baik pengurus mau pun penanggung
jawab koperasi. Ukuran pas foto 3×4 cm sebanyk 3 lembar.
•Syarat – syarat yang harus dipenuhi oleh perusahan
yang berbadan hukum Firma/CV dalam pembuatan SIUP antara lain sebagai berikut :
1. Mengisi formulir terlebih dahulu
2. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah
diajukan pada Pengadilan
3. Negeri yang sudah dilegalisir oleh perjabat
berwenang
4. Fotocopy kartu tanda penduduk pemilik atau
penanggung jawab usaha dan menunjukkan kartu penduduk aslinya
5. Harus dilengkapi dengan surat kuasa jika
permohonan disampaikan oleh pihak ketiga
6. Fotocopy izin gangguan dan perlihatkan surat
aslinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar