Bentuk usaha yang ada di Indonesia banyak sekali. Namun yang lebih
sering di jumpai adalah bentuk usaha seperti pedagang dan PT. Pedagang
itu seperti pedagang asongan yang sering kita jumpai di dalam bus
ataupun di tepi jalan dekat lampu merah dan terminal, pegadang kaki lima
yang berada di suatu mkawasan pasar, pedagang “klontongan” yang berada
di mana-mana dengan menjual berbagai keperluan sehari-hari. Sedangan
untuk PT biasanya berada di dalam suatu kawasan yang cukup luas dimana
isi nya penuh dengan deretan PT. Namun selain dari itu juga terdapat
beberapa macam bentuk badan usaha seperti :
Perusahaan Perseorangan
Firma (fa)
Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap
Perseroan Terbatas (PT)
Koperasi
1. Perusahaan perseorangan
perusahaan perseorangan ini merukapan suatu badan usaha yang dimiliki
oleh satu orang dan orang tersebut yang menanggung seluruh resiko
secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki kedudukan sebagai
direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri maka apabila
ada kekurangan dalam biaya akan dibayarkan dengan harta milik pribadi.
Namun ada pula keuntungan yang didapat dari perusahaan perseorangan ini
adalah :
Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan
arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang
mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan
aktivitasnya.
Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar pajak perorangan.
Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Sementara itu keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal yang artinya jika perusahaan ini ingin
mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit,
terutama untuk jumlah yang besar.
Ikut tender
Perusahaan perseorangan relatif sulit mengikuti tender karena
kesulitan dalam memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana
yang tersedia.
Tanggung jawab
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
Kelangsungan hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih
singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik
perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman
yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
Sulit berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan hukum
perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang
hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar
perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak megelola
administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi
sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung
dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.
2. Firma (fa)
Firma merupakan sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua orang
atau lebih. Untuk mendirikannya dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu
dengan akta resmi atau akta dibawah tangan. Untuk akta resmi itu
prosesnya harus sampai di berita negara. Sedangkan untuk akta di bawah
tangan prosesnya tidak sampai sana. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya
oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang
mungkin timbul.
Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan
dengan perusahaan perorangan. Keuntungan dengan pendirian perusahaan
dalam bentuk firma antara lain:
Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan
persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan
perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan
para pihak yang akan mendirikan firma.
Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih
mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi
dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang,
sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk
kemajuan usaha.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum Firma adalah:
Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau
mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan
para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan
sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
3. Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat
dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan.
CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha
yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV
merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para
pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh
bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih
sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku
komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam
perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu
komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan
bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga.
Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun
sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam
pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:
CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak
sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang
menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai
Persero Komanditer (Persero Pasif).
Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan
pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian
maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh
harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak
selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal
yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Keuntungan dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:
Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena
memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian
CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil
dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai
kegiatan.
CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu
Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung
jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja.
Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer
tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
Sementara itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata pendirian CV adalah sebagai berikut:
Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris
adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat
kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan
persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan
yang lain.
CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta
membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling
banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah
karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika
dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain
luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai
bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada
modal yang disetorkan.
Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang
disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban
pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu
harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham
perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab,
maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan
terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk
beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat
dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya
jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka
dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau
bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Persyaratan mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham
kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan
terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib
mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan
mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap
kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara
pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas
permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat
membubarkan perseroan tersebut.
Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a.Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b.Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan
penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Dalam praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:
Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dan
merupakan modal pertama kali dan tertera dalam akta notaris pada saat
perseroan terbatas tersebut didirikan.
Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang
saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan modal yang harus disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya
paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan
penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan penuh dengan dibuktikan dengan
penyetoran yang sah.
5. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang
yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam
praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah
sebagai berikut:
Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
Daftar Nama Pendiri
Nama dan Tempat Kedudukan
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
Ketentuan Mengenai Permodalan
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
Ketentuan Mengenai Sanksi
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sumber :
http://cindyhernawan7.wordpress.com/2013/11/06/macam-macam-bentuk-badan-usaha/